Sabtu, 14 September 2013

Penyalahgunaan Narkoba Merupakan Perilaku Menyimpang

Perilaku menyimpang merupakan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma dalam masyarakat dan sebagai akibat dari sosialisasi yang tidak sempurna. Baik sosialisasi di lingkungan keluarganya, sekolah, masyarakat dan budayanya. Perilaku menyimpang disebut sebagai kejahatan yang berpengaruh terhadap dirinya maupun kehidupan masyarakatnya.

Penyalahgunaan narkoba yang sedang marak dibicarakan di masyarakat kita maupun masyarakat dunia, memang merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut telah merasuk dalam masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa. Tidak hanya orang dewasa yang menjadi sasaran narkoba, tetapi juga anak-anak usia sekolahan. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki nilai-nilai, norma dan budaya yang luhur, miris sekali mendengarnya. Penyalahgunaan narkoba sangat berakibat buruk, baik terhadap kondisi jasmani, rohani, hubungan sosial, hubungan dengan Tuhan, dengan orang tua, dan masih banyaklagi akibatburuk lainnya. Berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, kenakalan remaja hingga pembunuhan sering disebabkan oleh pengguna narkoba. Karena akal sehat dan kesadaran para pemakai narkoba tersebut telah dikuasai olehnya, sehingga para pemakai narkoba tersebut tidak bisa mengendalikan emosinya dan akal sehatnya, tidak aneh jika pemakai tersebut merasa berani, tidak takut dan malu.

Ada dua jenis narkoba yang sangat berbahaya yang penggunaan dan peredarannya diatur dalam Undang-undang yaitu narkotika dan psikotropika. Contoh jenis narkotika, seperti candu, heroin, kokain ganja, dll. Sedangkan jenis psikotropika, seperti ekstasi, sabu, obat tidur, obat penenang, dll. Kedua jenis narkoba tersebut sangat berbahaya jika disalahgunakan terutama bahaya ketergantungan. Jika seseorang telah ketergantungan, akan merusak sistem-sistem syarafdalam tubuh dan menimbulkan berbagai penyakit. Sedangkan yang menjadi masalah, kenapa semakin banyak orang yang terkontaminasi dan mmenjadi pemakai barang haram tersebut yang sudah jelas-jelas berdampak buruk bagi tubuhnya sendiri bahkan meresahkan orang-orang di lingkungannya. Dari beberapa penelitian, bahwa yang menyebabkan seseorang khususnya remaja memakai narkoba yaitu sebagai berikut.
  1. Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional,
  2. Mencari dan menemukan arti hidup,
  3. Menunjukkan tindakan menentang otoritas orang tua, guru, dan norma- noma sosial,
  4. Sekedar iseng-iseng dan didorong rasa ingin tahu,
  5. Mengikuti teman-temannya untuk menunjukkan rasa solidaritas,
  6. Menghilangkan prustasi dan kegelisahan hidup, dll.
Dari uraian di atas, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam upaya memperbaiki keadaan tersebut? Memang pemerintah menerapkan strateginya, seperti penyuluhan pendidikan tentang bahaya narkoba, penerapan hukum, pendirian tempat pembinaaan dan rehabilitasi, dll. Tapi apakah pengaruh narkoba sudah tidak ada? itu sangat diragukan karena karena setiap tahun perkembangan pengaruh narkoba semakin parah. Misalnya saja di Indonesia ini juga banyak produsen-produsen besar yang menjadi sasaran sindikat perdagangan internasional, yang bedampak semakin meluasnya peredaran narkoba tersebut di Indonesia, dan yang menjadi sasarannya tidak pandang bulu hingga ke anak-anak sekolah dan remaja.
Kejadian aneh serupa yang mungkin perlu ditinjau kembali tentang penegakkan dan penerapan hukumnya. Karena pengguna ataupun pengedar, seakan tidak takut terhadap hukum, walaupun ia sudah berulang kali keluar-masuk penjara dan berurusan degan hukum. Ada yang salahkah dengan hukum? Apakah hukum terlalu murah dan tidak berarti apa-apa? Mungkin banyak yang menganggap bahwa hukum tentang itu sudah bagus dan dapat dipercaya sebagai pengendalian sosial. Tetapi yang pernah kita lihat dalam kenyataan di TV bahwa rumah tahanan adalah tempat "pemuasan narkoba"belaka. Oknum-oknum petugas ada yang sengaja bekerjasama dalam hal tersebut. Itu adalah perbuatan menyimpang, sehingga mana yang disebut hukum? LP sebagai Lembaga Pemasyarakatan dan Pengendalian Sosial? Apabila lembaga pengendalian sosial tersebut tidak berfungsi, maka rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum atau pemerintah akan hilang dan perilaku menyimpang akan semakin banyak terjadi karena merasa bebas dan tidak takut terhadap hukum.

Sehingga di sini apa yang menjadi program dan strategi pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba perlu dijunjung tinggi sebagai acuan, atau ditinjau kembali. Penerapan dan penegakkan hukumnya perlu diperhatikan sebaik-baiknya. Semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan keluarga menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma tersebut. Sehingga tidak hanya masalah narkoba saja, berbagai bentuk penyimpangan dapat teratasi dengan cepat dan bebas dari kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar